Jumat, 18 Oktober 2024

Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal

1 Oktober 2024 07:53
Pemkab Bandung Bersama Bea Cukai Musnahkan 4,5 Juta Batang Rokok Ilegal

iNNews, Bandung – Sebanyak 4.519.788 batang rokok ilegal senilai Rp 6.237.307.449 dimusnahkan Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung di lapangan Plaza Upakarti Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Selasa (1/10/2024).

Peredaran rokok ilegal itu potensi kerugian negara sebesar Rp 3.371.761.848. Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga memusnahkan 538 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal berbagai jenis senilai Rp 87.115.000 dengan potensi kerugian negara Rp 21.229.400.

Barang yang dimusnahkan itu hasil tegakan pada periode Maret 2024 sampai dengan Juli 2024.

Pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dirusak. Selanjutnya. dibuangke
Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung.

Pemusnahan barang-barang itu dilakukan oleh Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Moch Usman dan jajaran Satpol PP Bandung Raya, Satpol PP Kota Bandung dan Kota Cimahi serta jajaran TNI, Polri dan pihak lainnya.

Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan penyisiran barang-barang ilegal, seperti fenomena gunung es. “Mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat. Kuncinya, tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, nanun kerjasama dengan masyarakat,” kata Dikky .

Dikky menegaskan kegiatan penertiban peredaran rokok ilegal maupun minimal mengandung etil alkohol ilegal ini terus dilakukan. Namun menurutnya yang paling penting sosialisasi kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal dan minol ilegal itu dilarang, karena hal tersebut merugukan masyarakat.

“Baik itu dari sisi kesehatan maupun juga berdampak ke anak-anak kita kedepan,” kata Dikky.

Dikky mengajak masyarakat untuk bersama-sama tidak membeli, khususnya barang-barang sigaret kretek mesin yang ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso menegaskan pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini merupakan hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di bidang penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini juga tak lepas dari dukungan pihak Polri, TNI, Kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” kata Budi.

Budi menegaskan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Harapannya keberlangsungan sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemerintah daerah dan instansi pendukung lainnya semakin baik untuk mendukung kepentingan bangsa,” ujar Budi.

Menurut Budi, Bea Cukai memang punya Undang-Undang Cukai untuk bisa penegakan hukum. “Tapi hasilnya akan jauh lebih bagus, jika kita bersinergi, berkolaborasi baik itu dengan Pemda maupun dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Termasuk dengan perusahaan jasa titipan yang selama ini sudah sangat membantu memberikan informasi kepada kami,” katanya.

Budi juga menyebutkan, penegakan hukum ini untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat melalui edukasi yang dilakukan.

“Kita juga sering bekerjasama dengan Pemkab Bandung, melalui pertunjukan wayang atau musik dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa mengkonsumsi barang kena cukai ilegal itu tidak bagus, terutama bagi kesehatan, keselamatan, ketertiban umum dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Budi berharap partisipasi dari seluruh jajaran masyarakat, khususnya media massa untuk mensupport kegiatan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai, khususnya untuk melakukan penegakan hukum peredaran rokok-rokok ilegal dan minuman alkohol ilegal.

Budi mengaku pihaknya sangat terbuka menerima informasi. “Kantor kami ada di Gedebage Bandung, boleh menginformasikan datang untuk menginformasikan langsung,” katanya.***di/Ayi

Berita Terkait

Komentar