LSM Harimau Audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Tuding Banyak Mini Market Melanggar

19 Mei 2025 06:28
Array

iNNews | BANDUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamakan dirinya LSM Harimau menuding banyak mini market di Kabupaten Bandung melanggar ketentuan.

Karenanya LSM Harimau menyodorkan berkas bukti sejumlah 773 mini market di Kabupaten Bandung melanggar. Bukti itu disodorkan saat melakukan audensi dengan Komisi B DPRD di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (19/ 5/2025).

Sekretaris Komisi B H. Dadang Suryana, S.Ip menyebutkan inti dari audensi tersebut 4 hal yang disampaikan oleh LSM Harimau. Yang pertama, terkait kewajiban dari luas mini market 10 persennya harus ada Ruang Terbuka Hijau.

H. Dadang menuturkan, LSM Harimau menuding dari 773 mini market di Kabupaten Bandung tidak ada satupun yang menyediakan RTH.

“Kalau dikalkulasi 10 persen dari 773 mini market di kisaran 30 ribu meter, itu merupakan kerugian bagi kita di Kabupaten Bandung. Dengan tidak ada RTH, artinya tidak ada serapan air, sehingga menjadi salah satu penyebab banjir,” kata H. Dadang Suryana seusai audensi di ruang rapat Komisi B.

Yang kedua, lanjut H. Dadang Suryana kaitan dengan jarak antara satu minimarket dengan mini market lainnya, atau sesama mini market. LSM Harimau melihat banyak minimarket yang berdekatan. 

LSM Harimau Audensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Tuding Banyak Mini Market Melanggar
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip.

“Padahal yang mereka tahu menurut perundang-undangan minal jarak satu mini market dengan mini market lainnya 100 meter, tapi pada ril faktualnya, menurut mereka banyak antara minimarket satu dengan yang lainnya berdampingan Atau bersebrangan jalan,” tutur anggota Fraksi PKS ini.

Yang ketiga kaitan dengan jam operasional mini market, sepengetahuan LSM Harimau kata H.Dadang Suryana, jam operasional mini market itu tidak 24 jam. Tapi banyak ditemukan mini market yang operasional hingga 24 jam.

“Mereka (LSM Harimau-pen) memperlihatkan bukti bon yang menunjukan transaksi jam 02 dini hari. Artinya ada mini market yang berpperasi hingga 24 jam. Dalam hal ini mungkin ada miskomunikasi. Sebab pada peraturan Mentri Perdagangan memang tidak ada aturan jam operasional. Seperti hal nya PBG tidak ada sekarang yang mengharuskan ada izin tetangga,” terang H. Dadang.

Poin yang keempat, kata H. Dadang LSM Harimau mempertanyakan tindakan hukum kepada mini market yang melanggar itu.

“LSM Harimau mempertanyakan kepada Satpol PP yang notabene sebagai pengawal Perda bagaimana langkah dan tindakan terhadap toko-toko atau swalayan yang melanggar,” kata H. Dadang.

Dalam auden tersebut apa yang disampaikan LSM Harimau kata H. Dadang Suryana sudah dijawab oleh dinas-dinas terkait yang hadir pula dalam audensi itu. 

“Mereka bisa menerima jawaban-jawaban dari dinas terkait, karena memang ada di satu sisi ada peraturan-peraturan yang memang sudah dicabut dan diganti dengan baik peraturan daerah maupun peraturan di atasnya,” kata H. Dadang Suryana.

Menurut H. Dadang Suryana, tujuan LMS itu bagus memberi masukan kepada pemerintah Kabupaten Bandung baik eksekutif maupun legislatif bahwa peraturan-peraturan daerah yang sudah dibuat itu faktual di lapangannya seperti itu.

Mantan Kepala Desa Rahayu Kecamatan Margaasih ini berterimakasih karena itu masukan berharga bagi DPRD, sebab tidak semua masyarakat bisa menyampaikan temuannya.

“Jadi kalau LSM Harimau menyampaikan kepada kita, harus positive thinking. Mudah-mudahan jadi masukan juga bagi dinas terkait untuk memperbaiki Kabupaten Bandung ke depan,” imbuhnya.

Anggota DPRD dari Dapil 2 ini mencontohkan dengan jam operasional dan jarak minimarket yang berdekatan bahkan sampai pelosok,. Lama-lama pedagang kecil akan terkikis, sehingga mengancam keberlangsungan pedagang kecil. ” Ini kedepan harus diperbaiki,” katanya.

Langkah Komisi B menurut H. Dadang karena ini usungan yang disampaikan LSM Harimau tidak semua dinas terkait sebagi mitra Komisi B, bahkan kebanyakan mitra kerja komisi lain. Dinas terkait dengan Komisi B hanya Disdagin.

“Jika belum puas dengan auden hari ini kami persilahkan untuk mengajukan kembali auden lintas komisi, atau mau mempertanyakan kepada kami akan ditindak lanjuti lagi dengan dinas terkait,” pungkas H. Dadang Suryana.*** Sopandi

Berita Terkait

Komentar

KPU Kab. Bandung
banner-iklan

Terpopuler

Berita Terbaru