Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

11 Juni 2025 01:49
Array
Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi

iNNew | BANDUNG – Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bandung Ir. Aep Dedi mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini, Aep nilai sebagai bukti pemerintah hadir kepada masyarakat dan mendengar aspirasi masyarakat.

” Langkah Pak Prabowo sebagai keputusan yang saya anggap sebagai langkah progresif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan warisan alam Indonesia,” kata anggota DPRD yang juga Ketua Bapemperda ini di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).

Menurut Aep, tindakan Presiden Prabowo mencerminkan keberpihakan terhadap kepentingan jangka panjang bangsa, khususnya dalam menjaga ekosistem laut dan daratan yang menjadi salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia.

“Saya sangat mengapresiasi kebijakan Pak Prabowo yang tegas mencabut izin tambang di wilayah Raja Ampat,” kata Aep Dedi.

Menurut Aep, keputusan Presiden Prabowo bukan hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

“Langkah tersebut dapat menjadi contoh nyata bagi daerah lain dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian alam. Saya berharap kebijakan serupa bisa diterapkan di wilayah-wilayah lain yang memiliki kekayaan alam namun terancam oleh aktivitas eksploitasi,” katanya.

Aep mengaku léngkah Presiden ie ngainspirasi pihakna di daerah pikeun terus inovasi dalam mengelola potensi lokal tanpa merusak lingkungan.

Pencabutaan izin tambang di wilayah tersebut kata Aep Dedi sebagai tonggak penting dalam melindungi masa depan ekologi Indonesia. Ia menyebut Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan perairan paling kaya di dunia, dengan ribuan spesies laut dan terumbu karang.

Diberitakan, Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetop dengan permanen kegiatan pertambangan milik empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga langsung melakukan penyetopan sementara IUP tersebut.*** Sopandi

Berita Terkait

Komentar

KPU Kab. Bandung
banner-iklan

Terpopuler

Berita Terbaru