Jumat, 18 Oktober 2024

Kejari Kabupaten Bandung Eksekusi Aset Mewah Doni Salmanan

26 September 2024 11:32

iNNews, Bandung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengeksekusi barang bukti yang disita dalam kasus tindak pidana umum terpidana Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan.

Acara eksekusi rampasan digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata Nomor 11, Kecamatan Baleendah, Kamis (26/9/2024).

Eksekusi ini sebagai tindak lanjut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan menjelaskan, proses panjang sudah dijalankan dalam kasus ini.

Pangadilan di tingkat pertama, kata Donny sudah memutus perkara ini dengan nomor 576/Pitsus/2022/PN.BLB pada tanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan ini, Doni Salmanan terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam putusan ini kata Donny, Doni Salmanan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Donny menjelaskan, barang bukti terkait dalam kasus ini dibagi dalam beberapa kategori. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa, sebagian dirampas untuk negara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tuntutannya belum sepenuhnya dikabulkan pengadilan tingkat pertama. Mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan alasan putusan awal belum mencakup semua aspek tindak pidana yang didakwakan.

“Dalam pengadilan tingkat pertama, pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti. Oleh sebab itu, JPU mengajukan banding supaya dakwaan kumulatif yang mencakup pelanggaran ITE dan TPPU dipertimbangkan lagi,” kata Kajari.

Pengajuan banding oleh JPU akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusan nomer 1/Pitsus/2023/PT Bandung pada tanggal 21 Februari 2023 memberatkan hukuman Doni Salmanan jadi 8 tahun penjara. Denda tetap Rp1 miliar dengan hukuman subsider 6 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.

Selain itu, dalam putusan banding ini, Pengadilan Tinggi juga menegaskan bahwa barang bukti yang tertera dalam poin 33 sampai ke 136, termasuk uang sejumlah Rp7,5 miliar dan 1.300 dolar AS, harus dirampas untuk negara.

“Tidak hanya uang tunai sajumlah kendaraan mewah seperti Supercar sama Motorsport juga dirampas untuk dilelang oleh negara,” kata Donny.

Barang bukti yang disita dari Doni Salmanan

Menurut Donny, eksekusi lainnya barang-barang rampasan ini tak dilakukan begitu saja. Setelah putusan di tingkat banding, Doni Salmanan masih saja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pada tanggal 15 Agustus 2023, MA menolak permintaan kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa maupun oleh JPU.

Dengan kaputusan tersebut, MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang memberatkan hukuman Doni Salmanan. Setelah JPU secepatnya mengeksekusi ke pidana awak kenapa menahan Doni Salmanan untuk melakukan sisa masa hukumannya yang diperpanjang.

Meskipun pidana badan dieksekusi, proses eksekusi barang bukti tidak langsung dilakukan sebab Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Proses PK ini menyebabkan ditundanya eksekusi barang bukti, walaupun putusan kasasi sudah tidak dikeluarkan.

Namun, tanggal 15 Mei 2024, PK yang diajukan Doni Salmanan ditolak oleh putusan nomer 501/PK/Pitsus/2024. Sesudah keluarnya putusan PK ini, Kejari Kabupaten Bandung secepatnya mengeksekusi barang bukti yang sudah lama tertunda.

Barang-barang rampasan yang dieksekusi yaitu uang Rp7,5 miliar, 1.300 dolar AS, dan sejumlah kendaraan mewah. Kendaraan-kendaraan ini antara lain Supercar, Bobby Spot, dan Motorsport yang semuanya bakal dilelang. Hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara sabagai bagian dari upaya mengambil aset hasil tindak pidana ke negara.

Donny menyebutkan, lelang ini diharapkan dalam waktu dekat, agar segera diserahkan ke negara.

Selain uang dan kendaraan, sejumlah properti rumah dan bangunan juga disita oleh negara. Properti ini di beberapa lokasi strategis, di Jalan Candra Asri, Kota Baru Parahyangan, dan di Jalan Soreang, Banjaran. Barang-barang ini sudah disegel oleh pihak kejaksaan.

“Proses lelang properti ini akan dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta oleh karena nilainya lebih dari Rp1 miliar. Hasil lelangnya akan disetorkan sabagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Donny.

Eksekusi ini kata Donny, jadi peringatan untuk pelaku tindak pidana yang sama, bahwa mereka tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Kata Donny, dalam upaya memberantas tindak pidana, Kejari Kabupaten Bandung bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pemulihan Aset (BPA), untuk memastikan semua barang bukti yang disita bisa dilelang secara transparan dan hasilnya disalurkan ke kas negara.

Eksekusi barang bukti ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan jadi bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tegas.

Kajari Kabupaten Bandung berharap langkah-langkah ini bisa membuat efek jera bagi pelaku kajahatan dan menguatkan kepercayaan publik dengN sistem peradilan di Indonesia.*** Sopandi

Berita Terkait

Komentar