iNNews, Bandung – Di momen menyambut Hari Desa Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Januari, Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Taufik, SE berharap ke depan dana desa bisa diperuntukan program berdasarkan potensi berskala desa.
Berdasarkan Kepres Nomor 23-24, menurut Taufik bahwa isu yang berkembang saat ini memang sangat santer, desa-desa itu dituntut untuk mendukung penuh program Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka memberikan makanan bergizi, sesuai dengan Astacita desa maju sejahtera menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Dalam hal ini, kata Taufik desa-desa dituntut untuk berperan dalam kaitan menunjang program makanan bergizi tersebut melalui program ketahanan pangan yang didanai oleh dana desa minimal 20 persen dari dana desa harus dialokasikan.
“Desa Sukamenak sendiri, dalam 3 tahun kepemimpinan saya, implementasi visi misi masih fokus terhadap bagaimana pengembangan kawasan ekonomi yang berlokasi di lahan carik desa. Hal tersebut difokuskan untuk memperkuat nilai kemandirian desa ke depannya. Jadi, ekonomi kuat, kami yakin bahwa kemandirian desa yang sebetulnya akan kami capai di 5 tahun yang akan datang,” kata Taufik di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
Taufik juga berharap kepada pemerintah pusat kaitan pengawasan dana desa, agar ada perhatian khusus untuk desa-desa di wilayah perkotaan, karena ia yakin desa-desa perkotaan akan mempunyai permasalahan atau tantangan yang cukup berat dalam kaitan bagaimana ingin berperan dalam mendukung program ketahanan pangan itu sendiri.
“Kami juga berharap ada program-program khusus untuk desa-desa perkotaan agar kita jadi primadona desa seperti yang disampaikan baik oleh Pak Menteri kaitan dengan stigma desa itu masih ke desa yang mempunya sumber daya alam yang melimpah. Sedangkan kami di desa perkotaan itu sumber daya alam masih terbatas, bahkan tidak ada potensi sumber daya alam. Jadi kami harapkan ke depan ada perlakuan khusus, ada program-program bagaimana desa-desa perkotaan itu bisa menonjolkan sisi lainnya selain dari sumber daya alam,” kata Taufik.
Kaitan masa jabatan tambahan kepala desa 8 tahun yang masih dalam penggodogan
menurut Taufik ada dua sudut pandang yang berbeda kaitan perpanjangan masa jabatan kepala 8 tahun. “Ketika kita berbicara kaitan program visi misi kepala desa yang dianggap tepat untuk diimplementasikan di desa masing-masing tentu delapan tahun ini cukup. Tetapi, jika kepala desa yang tidak memiliki visi misi yang visioner untuk ke depannya mungkin masyarakat akan merasakan kejenuhan. Jadi sampai hari ini masih pro-kontra. Ini tantangan kami sebagai kepala desa bagaimana kami ingin menciptakan sebuah visi misi yang visioner. Bagaimana 8 tahun ini menjadi 8 tahun yang beanfaat bagi masyarakat,” papar Taufi, SE.*** Sopandi