Kamis, 19 September 2024

Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Bandung Gelar Konferensi Pers Partai Nonparlemen Bisa Daftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya

24 Agustus 2024 06:25

INNews, Bandung – Pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Konferensi Pers di Kopimage, Jalan Gading Tutuka Soreang, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, hari ini pihaknya telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.

“Hitungannya adalah, bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, karena jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara, ” terang Sam Zamiat.

Menurut Syam, suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. ” Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin, tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati, ” katanya.

Sedangkan mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, dijelaskan Syam Zamiat, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024, dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.

“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yaitu tanggal 22 September 2024. Begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Syam Zamiat juga menjelaskan, Konferensi Pers KPU hari ini dengan mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran adalah untuk menyempaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain putusan MK, KPU juga menyampaikan bahwa pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.

” Kami, hari ini tanggal 24 Agustus 2024 telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persaratan pendaftaran calon Bupati Bandung dan calon Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Waktunya,tanggal 27-28 mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00,” terang Syam Zamiat.

Dalam kegiatan tersebut, Syam Zamiat didampingi komisioner KPU lainnya; Abdur Rozaq (Wakil Ketua), Ahmad Rosadi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Griebaldi (Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan), dan Yohanes Paulus Indartono (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). *** Sopandi

Berita Terkait

Komentar